Esposin, JAKARTA -- Meski masa kerja Kerja Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan berakhir 28 September 2017, namun pimpinan KPK belum pernah menyampaikan keterangannya di depan panitia bentukan DPR tersebut. KPK sendiri memang mempertanyakan keabsahan pansus itu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan agar kerja Pansus Angket KPK diperpanjang. Menurutnya, pansus masih harus menghadirkan pimpinan KPK untuk menggali dan mengonfirmasi temuan yang mereka klaim sebagai penyimpangan di KPK. Alasan lain dari politikus Nasdem itu adalah karena pansus itu belum memperlihatkan hasil yang memuaskan, terutama dalam upaya memperkuat KPK.
"Masih banyak kekurangan dari kerja Pansus, khususnya dalam menginvestigasi hal-hal yang patut dijadikan bahan rekomendasi nantinya," ujarnya, Jumat (8/9/2017).
Perpanjangan masa kerja Pansus, katanya, adalah upaya untuk memberi masukan lebih komprehensif atas kinerja KPK selama 15 tahun terakhir. "Banyak sekali yang harus diperbaiki di tubuh KPK. Perbaikan ini semata-mata untuk menguatkan KPK di masa mendatang," ujarnya.
Dia menyayangkan keengganan pimpinan KPK untuk memenuhi panggilan Pansus. Mestinya, kata dia, pimpinan KPK datang saja dan duduk bersama, dan tidak membuat opini di publik seolah-olah DPR menghambat.
Sementara itu, anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo berharap KPK memenuhi panggilan Pansus sebelum rekomendasi dibawa ke rapat paripurna. Akan tetapi, jika KPK tidak hadir juga, Bamsoet meminta KPK tidak menuding keputusan DPR sepihak.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 UU No. 17/2014 tentang MD3, Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuk.