Esposin, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (1/6/2020) malam. Nurhadi ditangkap saat bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RH).
Nurhadi merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Selama menjadi buron, sejumlah pihak telah mengingatkan KPK bahwa Nurhadi berada di Jakarta.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kerusuhan Demo George Floyd, Laki-Laki Bertato Peta Indonesia Minta Maaf
Bahkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, pernah menyebut Nurhadi tinggal di sebuah apartemen mewah di Jakarta. Hal serupa juga pernah dikatakan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengonfirmasi bahwa Nurhadi telah ditangkap. Dia pun mengapresiasi tim yang sudah bekerja keras untuk memburu Nurhadi.
Pengamat: Kalau Serius, Polisi Gampang Ungkap Teror Diskusi CLS UGM
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH," kata Nawawi lewat pesan singkat, Selasa (2/6/2020) dini hari.
Sebelumnya, selain Nurhadi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta. Dia merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Rezky kini telah ditangkap KPK bersama Nurhadi.
Dikira Bintang Jatuh, Balon Udara 7 Meter Mendarat di Grobogan
Nurhadi bersama dua tersangka tersebut juga telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun semuanya ditolak hakim.
Status DPO
Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Status DPO Nurhadi pun dikritik seiring beredarnya informasi bahwa dirinya berada di apartemen mewah di Jakarta, namun tak kunjung ditangkap KPK.Update Covid-19 Sukoharjo: Jadi 73 Kasus, Kwarasan & Cemani Tertinggi
KPK mengatakan berbagai upaya pencarian dilakukan untuk menangkap tiga tersangka itu namun belum berhasil. Mulai melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Jakarta sampai Bogor.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Motor Terbakar Digasak Truk di Jalan Surabaya-Madiun, Pengendara Tewas