Esposin, JAKARTA -- Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut.
"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Zulpan menambahkan Roy Suryo belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Masalah penahanannya nanti kami update," ujar Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Baca Juga : Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo dilaporkan terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan atau print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes kebijakan harga tiket masuk Candi Borobudur naik menjadi Rp750.000.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Kemudian, ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.