Esposin, JAKARTA--Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai kesalahan yang dilakukan selebritas Dinar Candy tidak perlu berujung pada pemberian sanksi pidana.
“Kesalahan seperti ini tak perlu sampai diberi sanksi pidana dan dibui. Dia perlu diedukasi sampaikan aspirasi dengan nalar argumentasi, bukan sensasi,” cuitnya melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, Jumat (6/8/2021).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Dinar ditangkap setelah video demonstrasinya dengan memakai bikini two pieces viral di media sosial.
Dia memprotes keputusan pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Polda Metro Jaya sempat menangkap Dinar Candy (DC), pada Kamis (5/8/2021). Setelah ditetapkan sebagai tersangka Dinar Candy tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.
Baca Juga: Jadi Tersangka Aksi Bikini, Dinar Candy Dikenai Wajib Lapor
"Diperiksa di Polres Jakarta Selatan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya.
Hal itu terkait aksi bikini yang dilakukan DJ tersebut di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Budaya Timur
"Melaporkan publik figur Dinar Candy terkait dengan peristiwa kemarin dia posting di Instagram pakai bikini di trotoar jalan dengan memegang jalan. Kritikan bahwasanya saya stres karena PPKM diperpanjang," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/8/2021).Gurun menilai aksi protes Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan.
"Urgensinya adalah karena ini kepentingan umum, norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum. Ini tidak sehat untuk generasi bangsa kita karena kita budaya timur," tambahnya.