Solo (Espos)--Mantan Kepala Bawasda Solo, Joko Darjata menjalani pemeriksaan di Poltabes Solo dalam kasus dana bantuan APBD 2007 untuk Persis Solo, Kamis (7/1).
Dia diperiksa penyidik Unit Tipikor Poltabes Solo, Bripka Anton mulai pukul 09.00 WIB. Klarifikasi awal yang dilakukan penyidik terhadap Joko mengenai adanya pemeriksaan bersama antara Bawasda dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng dalam pengelolaan keuangan Persis Solo.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Polisi juga mengklarifikasi kepada Joko mengenai siapa yang memberikan perintah dilakukannya pemeriksaan bersama itu. "Masih klarifikasi awal dan berisi mengenai prosedur, belum materinya," ungkap Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo didampingi Kanit Tipikor AKP Sugeng Dwiyanto mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto.
Pemeriksaan bersama yang dilakukan BPKP dan Bawasda tersebut ditindaklanjuti dengan adanya permintaan audit pengelolaan dana bantuan Persis itu. Dari audit yang dilakukan terungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana itu di antaranya mengenai pajak penghasilan (PPh) pemain, kontrak pemain dan kelebihan pembayaran.
Selain itu, juga diketahui adanya dugaan kerugian negara senilai Rp 2 miliar. Namun, belum bisa dipastikan apakah kerugian negara itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi (Tipikor) atau pelanggaran UU Perpajakan.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, penyidik akan mengevaluasi hasil klarifikasi baru kemudian melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga terkait dalam kasus itu.
dni