Pasuruan--Kejaksaan Agung akhirnya menahan mantan Bupati Pasuran Dade Angga. Dia ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi mengatakan, berkas Bupati Pasuruan itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke bagian penuntutan. "Sudah," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 21 Mei 2010.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Dade sebetulnya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Pasuruan. Namun karena mempertimbangkan faktor keamanan maka Dade dititipkan di Kejaksaan Agung.
Dade meninggalkan 'gedung bundar' pukul 16.30 WIB didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan I Made Sudama. Tidak tampak pengacara yang mendampingi Dade.
Dade sendiri enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Dade yang menggenakan batik cokelat ini hanya menunduk menuju mobil tahanan.
Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada kebocoran dana kas daerah sejak tahun 2001-2007.
Sebelum menjabat sebagai Bupati, Dade pernah menjabat pemegang kas daerah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sejauh ini kejaksaan telah memeriksa 13 saksi baik di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pasuruan. Akibat perbuatan Dade, negara dirugikan sekitar Rp 74 miliar. vivanews/isw