news
Langganan

Mantan Bupati Buol Tak Wajib Kembalikan Uang Korupsi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Senin, 11 Februari 2013 - 15:50 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

JAKARTA – Amran Abdullah Batalipu, mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantations, divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Namun, Amran tidak dikenai kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal mengatakan Majelis hakim tidak mengenakan pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 18 menyatakan soal perampasan harta terdakwa dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Advertisement

Gusrizal memaparkan korupsi Rp3 miliar yang dilakukan oleh Amran tidak merugikan keuangan negara, karena tidak berasal dari keuangan negara, tetapi diberikan oleh pengusaha Siti Hartati Murdaya.

Oleh karena itu, Amran tidak diminta untuk mengembalikan uang hasil korupsinya Rp3 miliar, kendati terbukti secara sah menerima uang suap Rp3 miliar dari Hartati Murdaya, untuk mengurus HGU.

Amran didakwa dengan pasal 12 A UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyelenggara negara dan PNS yang menerima suap diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Laila Rochmatin - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif