Esposin, JAKARTA -- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, Sulawesi Utara, Jeffri F. Motoh, ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Jeffri yang sebelumnya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon itu ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/7/2016) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mohammad Rum menjelaskan bahwa Jeffri adalah terpidana dalam kasus penipuan di kota asalnya.
“Ditangkap saat yang bersangkutan akan berangkat ke Papua Nugini pada Rabu 13 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Rum melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7/2016).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1138K/Pid/2014 pada 11 Februari 2014, Jeffri dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Dia terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp4,4 miliar.