Esposin, JAKARTA — Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Sejumlah aturan pun ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM mikro tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Beleid tersebut mengatur penerapan work from home (WFH) diperbolehkan hingga 50 persen, dari sebelumnya 75 persen, seperti yang diatur dalam Inmendagri No. 2/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang berlaku 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca juga: Gletser di Pegunungan Himalaya Longsor Picu Banjir, 130 Orang Diperkirakan Tewas
Sedangkan kegiatan restoran, baik untuk makan atau minum di tempat diperbolehkan hingga 50 persen, dari semula hanya 25 persen.
Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB, dari semula hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Tetap Belajar Daring
Terkait dengan kegiatan belajar dan mengajar, pemerintah tetap menginstruksikan dilakukan secara online atau daring alias tidak berubah dibandingkan dengan instruksi sebelumnya.“Tentu saja semuanya dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Mendagri dalam instruksinya yang diteken pada Jumat (5/2/2021).
Sebagai informasi, instruksi terbaru Mendagri soal PPKM Mikro ini akan diberlakukan di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang meliputi tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Baca juga: 3 Kawasan di Jatim Ini Jadi Prioritas PPKM Mikro 9-22 Februari 2021