Esposin, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman hari ini menyampaikan somasi kepada Sekretaris DPR agar tidak mencairkan dan membayar dana Pansus Hak Angket KPK DPR senilai Rp3,1 miliar.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Surat somasi kepada Sekretaris DPR yang berisi teguran untuk tidak mencairkan dan membayar kegiatan Pansus Angket KPK karena berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Boyamin saat mendatangi Komplek Parlemens, Jumat (9/6/2017).
Menurutnya, somasi tersebut didasari cara pengambilan keputusan penggunaan hak angket oleh paripurna DPR yang dianggap tidak sah karena divoting ketika ada anggota tidak setuju. Boyamin mengatakan penggunaan hak angket ditempuh dengan cara menyalahi ketentuan, cacat, dan tidak dihadiri minimal setengah anggota DPR.
"Pembiayaan atas sesuatu yang dibentuk dengan cara tidak sah dan ilegal dapat dipastikan merugikan negara," ujar Bonyamin. "Kalau sudah disomasi namun anggarannya tetap dicairkan, maka MAKI pasti akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum dengan [tuduhan] dugaan korupsi."
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa seusai memimpin rapat perdana menyatakan bahwa anggaran untuk Pansus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Menurut Agun, biaya tersebut termasuk kegiatan konsinyering untuk kunjungan ke luar kota serta mengundang pakar dan ahli terkait.
Sayangnya Pansus hanya memperlihatkan sekilas soal rincian anggaran tersebut. Salah satunya adalah pembiayaan rapat-rapat yang dianggarkan mencapai Rp582,5 juta. "[yang paling besar] Yang kami tahu untuk keperluan konsumsi rapat-rapat," ujar Agun.