Solo (Espos)--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan setelah proses pelimpahan tersangka kasus dugaan buku ajar Solo terus terkatung-katung.
"Senin besok kami akan ke kejaksaan dan kepolisian menanyakan hal itu. Kalau memang belum ada kejelasan kami akan mengajukan praperadilan," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Esposin, Minggu (29/11).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Tahun 2008 lalu, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo karena menilai penyidikan kasus tersebut terkatung-katung. Setelah praperadilan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka yaitu Amsori dan Pradja Suminta yang keduanya merupakan mantan Kepala Disdikpora.
Boyamin menegaskan, seharusnya tidak ada lagi alasan untuk melakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) karena berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap sejak Agustus lalu.
"Harusnya sudah dilimpahkan. Tidak ada alasan lagi menunda-nunda. Kalau semacam itu menimbulkan tanda tanya. Ini kasus korupsi dan sudah seharusnya menjadi prioritas," tegas dia.
Dia mengungkapkan, pelimpahan tahap II harusnya segera dilakukan agar dua tersangka dapat segera dibawa ke pengadilan sehingga ada kepastian hukum untuk dua tersangka tersebut.
Boyamin menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar. Dia menyatakan, polisi harus mengusut pelaku lain yang diduga terlibat termasuk mantan Kepala Pemasaran Balai Pustaka Jateng dan DIY, Murad Irawan. dni