Esposin, JAKARTA — Kasus mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terus bergulir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyebut polisi sudah di jalur yang benar dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Ia meminta masyarakat optimistis dan berprasangka baik terhadap Polri.
“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Takkan Ada Teguran, Polisi Jahat Langsung Dipecat
Menurut Mahfud Md, Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari keterlibatan Ferdy Sambo melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, bahkan menetapkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.
Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).
Baca Juga: 43 Jaksa Terlibat dalam Penanganan Perkara Ferdy Sambo
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintah: Jangan Ada Lagi Kasus Brigadir J
Terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, menurut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.
“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” ucapnya.