Esposin, SOLO -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, menyampaikan pesan yang cukup menohok kepada anggota DPR RI.
Melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dia menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi adalah tafsir resmi yang levelnya setingkat undang-undang.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," cuit Mahfud Md, Kamis (22/8/2024).
Dia menegaskan dalam berpolitik, bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu diperbolehkan. Namun, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," sambung dia.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengingatkan agar pembagian kue kekuasaan itu dilakukan dalam koridor konstitusi.
"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi jangan pernah lelah mencintai Indonesia," tandasnya.
Pesan itu disampaikan Mahfud Md guna menanggapi manuver Badan Legislasi DPR RI yang berupaya mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU untuk menjegal putusan terbaru MK terkait hal tersebut.