Esposin, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut kasus yang dihadapu mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo berbeda dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyampaikan hal itu saat rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (29/3/2023) lalu. Mahfud Md merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Mahfud menyampaikan berdasar laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi mencurigakan yang diduga termasuk dugaan TPPU di Kemenkeu mencapai lebih dari Rp349 triliun. Transaksi itu dibagi menjadi tiga kelompok.
Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp35,54 triliun. Diduga 461 entitas ASN Kemenkeu terlibat di dalam kasus tersebut.
Kategori kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain senilai Rp53,82 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.
Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,50 triliun. Tidak ada ASN Kemenkeu yang diduga terlibat dalam kategori ketiga ini.
Mahfud Md meminta dugaan TPPU tidak lagi dikaitkan dengan Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, mantan ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut terlibat dalam kasus yang berbeda.
"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael-nya, Rafael sudah selesai ditangkap. Itu pidana bukan TPPU," ucap Mahfud Md.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam bentuk uang sejak 2013.