Solopos.com, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menduga Gubernur Lukas Enembe memiliki seorang yang dipekerjakan sebagai manajer pencucian uang. “Kemudian juga adanya dugaan manajer pencucian uang yang dimiliki oleh LE [Lukas Enembe],” kata Mahfud, yang dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (21/9/2022).
Sayangnya Mahfud tidak memperinci siapa orang yang membantu Lukas mencuci uang. Meski demikian, Mahfud memastikan bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka bukan merupakan rekayasa politik, melainkan murni proses hukum.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada LE yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," katanya.
Baca Juga Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berstatus Tersangka
Mahfud menyebutkan terdapat laporan dari PPATK atas dugaan korupsi ketidakwajaran dari pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK. "Ada kasus-kasus lain yang tengah didalami, terkait kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasiplonal pimpinan, pengelolaan PON," kata Mahfud.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. "Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilai mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke kasino judi itu mencapai Rp560 miliar
Baca Juga Tak Hanya Korupsi, Gubernur Papua Diduga Terlibat Perjudian Lintas Negara
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.
Jadi Tersangka
Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK."Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut 3 kepala daerah (di Papua) Bupati Mimika, Mupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe)," kata Alex, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, penasihat hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.
"Hanya jangan karena 1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipake untuk transfer untuk kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belom diperiksa, tersangka," katanya.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mahfud MD Buka-bukaan Soal Modus Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe