Esposin, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan Madun Hariyadi yang menuding Ketua KPK, Agus Rahardjo, melakukan korupsi proyek lembaga antirasuah.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Setyo mengungkapkan dalam menindaklanjuti sebuah laporan ke polisi, tentunya Polri memiliki sistem sendiri. Sehingga laporan Madun dianggap tidak perlu membuka komunikasi dengan KPK atas pelaporan Madun.
"Kalau laporan [ke KPK], enggak. Prosedurnya kami punya Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu," katanya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017), dikutip Esposin dari Okezone.
Namun, Setyo menyebut pelaporan Madun terhadap Agus Rahardjo diterima dengan syarat. Hal tersebut karena sang pelapor tidak memasukan bukti awal yang cukup.
"Kalau layak jadi laporan polisi, maka akan langsung diterima. Itu ada tim pengkajinya. Kira-kira ada unsur apa, terus data awalnya apa. Nah ketika ini masih kurang, aduan itu kami terima, tetapi tolong dilengkapi," tutupnya.
Sebelumnya, pelaporan Ketua KPK oleh Madun itu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan IT senilai Rp7,8 miliar, Radio Trunking Rp37 miliar, dan Pembangunan ISIW dan BAS Gedung baru KPK APBN tahun 2016 senilai Rp25 miliar.
Pembangunan IT Security System Gedung Baru KPK Rp14 Miliar, Perangkat Sistem Layanan Berbasis Lokasi Rp14 miliar, Pembangunan Jaringan Insfrasutruktur Eksternal Rp14 miliar.