Esposin, JAKARTA—Pemerintah akan membebaskan tarif tol apabila terjadi antrean panjang kendaraan mencapai 1 kilometer (km). Langkah itu disiapkan untuk mengatur dan mengantisipasi kemacetan pada arus mudik Lebaran 2022.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pembebasan tarif tol saat terjadi kemacetan sepanjang 1 km sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah, kepolisian, dan juga operator jalan tol.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Kalau di tol sudah ada kesepakatan, kalau macet di gerbang [tol] lebih dari 1 kilometer jadinya bebas [tarif]," ujar Budi di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2022, Jateng Klaim Jalan Rusak Tersisa 5%
Budi mengatakan hal tersebut menjadi salah satu cara juga untuk menuntut para pengelola tol untuk bekerja dengan lebih baik. Kendati sudah menjadi kesepakatan, pelaksanaan di lapangan saat arus mudik nantinya akan menunggu diskresi dari Korlantas Polri.
Budi menegaskan persiapan dilakukan secara detail untuk menyambut mudik pertama yang diperbolehkan, selama dua tahun pandemi. Apalagi, terdapat prediksi terjadi lonjakan pergerakan saat arus mudik Idulfitri.
Bayangkan mudik kali ini naik [volumenya] 40 persen dibandingkan dengan 2019. Kalau 40 persen itu tinggi sekali," tuturnya.
Baca Juga: Ini Lokasi Rawan Macet di Jateng saat Mudik Lebaran 2022, Ada 54 Titik
Budi melanjutkan, sejumlah rekayasa telah dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas yakni ganjil-genap, one way, contra flow, dan pelarangan kendaraan truk bersumbu tiga.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Menhub: Tarif Tol Gratis saat Mudik Lebaran Jika Macet 1 Km