Jakarta--Mabes Polri menolak seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum tersangka terorisme M Jibril. Dalam sidang praperadilan, Mabes Polri mengajukan 15 bukti untuk menguatkan penangkapan terhadap Jibril sah.
"Kami menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. Dan menyatakan dalil tersebut tidak bisa diterima," ujar salah satu kuasa hukum dari kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/9).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik, Mabes Polri selaku pihak termohon 15 bukti surat. Salah satu surat tersebut merupakan surat pernyataan M Jibril yang menyatakan tidak keberatan atas upaya paksa penangkapan dirinya yang ditandatangani di atas materai pada 4 September 2009.
Sementara itu, pihak pemohon, kuasa hukum M Jibril juga mengajukan alat bukti berupa surat penahanan. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan besok (11/9) pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Abu Jibril, ayah M Jibril. dtc/tya