Jakarta--KPK dibekali dengan sejumlah kewenangan yang dimilikinya berdasarkan UU No 30 Tahun 2002. UU KPK memang diberlakukan secara khusus.
"UU KPK itu berlaku khusus. Jadi kalau UU itu mengatur secara khusus yah lex specialis," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (11/9).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kewenangan yang dimiliki KPK memang diatur dalam pasal 12. Ada beberapa ketentuan khusus diberikan oleh UU kepada KPK. Di antaranya adalah, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Selain itu KPK juga dapat memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.
Harifin menegaskan, jika ada peraturan yang bertabrakan dengan UU yang dimiliki KPK, maka aturan tersebut gugur.
"Kalau terkait pencekalan, yang berhubungan dengan proses penyidikan, pakai UU KPK. Tapi kalau konteksnya imigrasi yah berhubungan dengan UU Imigrasi," tegasnya.
dtc/fid