by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 10 Juli 2009 - 15:18 WIB
Jakarta--Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi PR. Dengan putusan itu, terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir itu tetap menghirup udara bebas.
Berdasarkan situs mahkamahagung.go.id, Jumat (10/7), putusan dikeluarkan pada 15 Juni 2009. Hakim yang mengetuainya adalah Hakim Nyakpha dengan hakim anggota Muchsin dan Valerine Jl Kriekhoff.
Saat ini sejumlah wartawan sedang menunggu juru bicara MA Hatta Ali untuk mengetahui pertimbangan keputusan itu.
dtc/fid