by Redaksi - Espos.id News - Rabu, 31 Maret 2010 - 14:29 WIB
Jakarta--Mahkamah Agung (MA) menyatakan sakit gagal ginjal yang dialami Hakim Ibrahim yang diduga menerima suap, bukan suatu alasan pemaafan bagi dirinya.
"Biaya pengobatannya ada melalui asuransi, jadi alasan sakit tidak bisa dijadikan sebagai pemaafan terhadap perbuatannya," kata Ketua Muda (Tuada) Pengawasan MA Hatta Ali ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (31/3).
Seperti diketahui, Hakim Ibrahim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, harus dilarikan ke rumah sakit karena menjalani cuci darah.
Hingga pemeriksaan oleh KPK terkait dugaan penyuapan oleh salah seorang pengacara sebesar Rp300 juta, pada Selasa (30/3) ditunda.
Ia menyesalkan adanya peristiwa tersebut dan merasa prihatin hakim Ibrahim sakit gagal ginjal.
"Saya prihatin dengan peristiwa itu, dan yang heran mengapa tidak jera juga padahal sudah banyak hakim dijatuhi sanksi," katanya.
Disebutkan, jika KPK sudah menetapkan hakim Ibrahim sebagai tersangka, maka dirinya harus dibebaskan dari penanganan perkara.
"Itu merupakan tugas Kepala PT TUN DKI Jakarta untuk mencari pengganti hakim yang menangani perkara dari Hakim Ibrahim," katanya.
Sebelumnya, MA memberhentikan sementara Hakim Ibrahim terhitung dari 30 Maret 2010. ant/fid