Jakarta--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa berharap konflik antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) segera diselesaikan. Jika tak kunjung selesai, kedua belah pihak dianjurkan menempuh jalur hukum.
"Kita serahkan pada mereka. Kalau mereka tidak bisa menyelesaikan, silakan saja ke jalur hukum. Nanti jalur hukum yang akan menentukan mana yang benar, mana yang salah," ujar Harifin.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Hal itu dikatakan Harifin menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela acara wisuda mahasiswa Universitas Nasional di Menara 165, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).
Dalam UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan hanya ada satu organisasi advokat yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, MA, kata Harifin, telah meminta jajaran Pengadilan Tinggi untuk menghentikan sementara pengambilan sumpah advokat baru.
"Karena ini kalau kita sumpah akan menjadi persoalan, siapa dan dari mana mereka berasal," tegasnya.
Ia menambahkan, MA juga tidak berada dalam posisi menyatakan mana yang paling benar dalam konflik antara KAI dan Peradi. Proses peradilan, lanjutnya, juga tidak terpengaruhi oleh konflik yang terjadi.
"Karena kita tetap mengakui advokat yang ada selama ini," pungkasnya. dtc/fid