Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengonfirmasi kabar bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama. MA membenarkan bahwa PK Ahok diajukan pada Jumat (2/2/2018) lalu.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan permohonan PK itu diajukan oleh Ahok melalui penasihat hukumn?ya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra dengan sejumlah alasan yang jelas sebagai dasar permohonan mengajukan PK.
"Adapun Putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan untuk Peninjauan Kembali [PK] adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537 /Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya," tuturnya, Senin (19/2/2018).
Dia menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara juga telah menunjuk hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti yang akan digunakan Ahok sebagai upaya hukum PK. Menurutnya, sidang perdana PK untuk kasus Ahok tersebut akan dimulai pekan depan yaitu Senin 26 Februari 2018.
"Kemudian sidang kedua akan dilaksanakan pada seminggu berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak lawan, dalam hal ini adalah jaksa," katanya.
Menurutnya, hakim pemeriksa upaya hukum PK itu akan membuat Berita Acara Pendapat untuk kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung bersama ?dengan berkas perkara secara lengkap. "Jadi kita tunggu saja nanti ya," ujarnya.