Jakarta--Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan caleg PAN Deddy Djamaludin Malik yang merasa dirugikan KPU atas model penetapan caleg tahap ke 3. Atas pembatalan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15/2009 pasal 25 itu KPU diminta mematuhi keputusan MA ini.
"Putusan sudah diputus tanggal 18 Juni 2009 oleh tiga hakim, Ahmad Sukarja, Marina Sidabutar, Ahmad Subkhi. Selanjutnya yang kalah harus melaksanakan putusan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/7).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menurut Nurhadi saat ini MA sedang memeriksa ulang putusan itu. Setelah pemeriksaan itu selesai MA akan memberikan salinan putusan itu kepada kedua belah pihak. MA juga meminta KPU sebagai pihak terhukum mematuhi keputusan MA ini.
"Secepatnya (diberikan). Kedua-duanya akan segera diberi salinan putusan. Sekarang sedang minutasi (diperiksa ulang), setelah putusan minutasi selesai, akan segera dikirim kembali ke pengaju," papar Nurhadi.
Sebelumnya LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU no 15/2009 tentang penetapan caleg terpilih tahap ke 3. Dalam uji materiil ini Sigma mengangkat kasusnya caleg DPR RI dari PAN Deddy Djamaludin Malik yang merasa dirugikan dengan peraturan KPU tersebut. dtc/fid