Esposin, JAKARTA -- Di tengah kecaman publik di media sosial tentang proses hukum Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih dalam aksi demonstrasi siswa STM menolak RKUHP dan RUU kontroversial, aparat hukum tetap menganggap dia bersalah. Kasus Luthfi akan disidangkan pada Desember 2019.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bahkan menyebut LA menyamar menjadi anak STM dengan menggunakan celana biru pada saat melakukan aksi di Gedung DPR/MPR. Kejari juga menyangkal LA menyelamatkan bendera.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Luthfi atau LA adalah peserta aksi yang membawa bendera merah putih saat aksi menolak RKUHP dan RUU beberapa waktu lalu di Gedung DPR/MPR. Fotonya membawa bendera merah putih viral di media sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan bahwa tersangka melakukan aksi demonstrasi hingga pukul 21.00 WIB di luar batas aturan. Saat itu, katanya, kepolisian sudah memerintahkan massa untuk membubarkan diri.
Polisi Bantah Terlibat Bikin Grup Whatsapp STM
"Jadi tersangka diminta atau diperintahkan bubar dari demonya oleh Polisi, tetapi tidak mau dan dia tetap demo sampai jam 21.00 WIB," tutur Sugeng, Rabu (27/11/2019).
Menurut Sugeng, aksi yang dilakukan LA merupakan delik pidana dan melanggar Pasal 218 KUHP. Selain itu, aksi pelemparan batu yang telah dilakukan LA juga termasuk pidana melanggar Pasal 212 Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Dia melempar polisi 2 kali dengan batu, tidak ada fakta dia menyelamatkan bendera itu," kata Sugeng.
Ditetapkan Tersangka, Kreator Grup WA Anak STM Ternyata Bukan Pelajar
Perkembangan kasus ini menuai kritik dan simpati publik di media sosial. Di Twitter, tanda pagar #BebaskanLuthfi menggema dan menjadi trending selama beberapa jam. Fahri Hamzah lewat akun Twitternya bahkan memohon aparat agar berbuat adil terhadap remaja itu.
"Sebagai rakyat kita memohon kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian @DivHumas_Polri agar negara tidak saja harus adil tetapi harus nampak berbuat adil. #BebaskanLuthfi," kicau pengguna akun @Fahrihamzah.
Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Dipecat, Tapi Masih Tunggu Pengadilan
"The Indonesian government arrests someone who expressed his opinion. Where are human rights defenders? Freedom for this person. #BebaskanLuthfi #freeluthfi," kicau pengguna akun @yosighh.
"Di Perkarakan karena lempar Polisi 2 kali..???? Hmmm Bagaimana dengan polisi yg memukuli pengunjuk rasa berkali kali..??? Bagaimana dgn polisi yg menembak pngunjuk rasa.?? Apa dgn sperti ini klian merasa sudah menegakkan Hukum..?? #BebaskanLuthfi," tulis pengguna akun @Jean_Aprilia97.