Esposin, JAKARTA -- Perhutani meluncurkan Whistle Blowing System Terintegrasi KPK secara daring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Senin (13/12/2021). Sistem WBS Terintegrasi KPK ini merupakan komitmen dari jajaran direksi dan seluruh insan Perhutani.
Acara peluncuran dihadiri oleh Dewan Pengawas Perum Perhutani Chalid Muhammad, Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro, Ketua Satgas Lima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Emirzal, serta seluruh pejabat administatur dan direksi anak perusahaan Perhutani Group.
Wahyu Kuncoro mengatakan sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan dan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan program priotas Perhutani pada tahun 2021.
Baca juga: Perhutani Kenalkan Penghijauan Sejak Dini kepada 30 Siswa TK
"Saya harap sistem WBS Terintegrasi KPK merupakan langkah yang tepat dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara tetap dan berkesinambungan dalam melaksanaan pengelolaan perusahaan yang baik," tambah Wahyu.
Wahyu menambahkan berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh KPK sebelumnya, Perhutani telah mengambil langkah-langkah stategis dengan meluncurkan WBS Terintegrasi dan melakukan sosialisasi baik online maupun secara langsung serentak kepada insan Perhutani.
"Pedoman WBS telah diperbaiki baik dari sistem maupun aplikasi, sehingga insan Perhutani diharapkan berperan aktif dalam aksi nyata pemberantasan tindakan korupsi di tahun 2022 mendatang," beber Wahyu.
Baca juga: Waspada! Ini 3 Pemicu Kebakaran Hutan Di Karanganyar Menurut Perhutani
Organisasi Berperan Aktif
Sementara itu Emirzal menjelaskan Perum Perhutani merupakan yang pertama dalam membangun inisiatif sistem WBS ke KPK sebelum ada surat undangan dari Kementerian BUMN di awal tahun 2021. Hal ini mendapat apresiasi dari KPK karena sistem WBS bisa berjalan jika semua organisasi berperan aktif. Menurutnya dengan WBS ini akan ada monitoring dan penyaringan yang dilakukan oleh KPK sehingga terkait pengaduan di Perum Perhutani dapat berjalan dengan maksimal."Dalam sektor kehutanan ada bermacam-macam motif tindak kejahatan korupsi sehingga kita membutuhkan alarm untuk mencegah hal ini terjadi lagi. Jika dibiarkan akan menjadi kerugian besar bagi negara” ujar Emirzal.
Baca juga: Wis Akeh! Perhutani Setop Keluarkan Izin Pengelolaan Wanawisata di Tawangmangu
Secara umum semua tindakan yang menyalahi aturan bisa dimasukkan kedalam kategori whistle blowing namun dalam konteks ini KPK memiliki kewenangan khusus di bidang pelaporan korupsi. "Kita harus menciptakan budaya pelaporan tindakan korupsi di lingkungan kerja sehingga tindakan korupsi dapat dicegah," tutup Emirzal.