Esposin, JAKARTA -- Aksi rusuh yang dilakukan para narapidana di LP Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7/2013) sore selain karena air dan listrik padam, mereka juga menuntut pencabutan PP 99/2012 tentang pembatasan pemberian remisi.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Meski demikian, pihak pemerintah menilai dengan adanya PP itu justru menjawab kegeraman publik selama ini terhadap para koruptor, narkoba dan terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan terbitnya PP 99/2012 itu sebagai bentuk perlawanan terhadap koruptor. PP itu membatasi kesempatan kepada koruptor, juga kejahatan lainnya yakni narkoba dan terorisme agar tak mudah mendapat remisi atau keringanan hukuman yang dahulu biasa diberikan saat hari besar keagamaan atau hari kemerdekaan.
"Tujuan PP 99 ini mengirim pesan kepada para koruptor dan kejahatan ekstra ordinary crime. Selama ini publik tak bisa menerima kalau koruptor mendapat keringana hukum," terang Amir di Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Amir menegaskan, PP itu diberlakukan sejak November 2012. PP itu diberikan sebagai jawaban pemerintah atas kegeraman publik terhadap koruptor yang kerap mendapat remisi dan tak sebanding dengan korupsi yang mereka lakukan. Remisi diberikan jika napi menjadi justice collaborator.
"Saya kira kami ingin menyampaikan bahwa PP 99 ini dikeluarkan pemerintah karena publik begitu benci koruptor," jelasnya.
Sebelumnya, akibat aksi narapidana Tanjung Gusta itu, lima sipir dipastikan tewas dalam kerusuhan tersebut. JIBI/Solopos/Dtc