Dilansir laman Sekretariat Kabinet, seperti dikutip Esposin, Sabtu (2/8/2014), Sekjen Kemendikbud sekaligus Ketua Panitia Seleksi Ainun Na’im dalam pengumumannya tertanggal 21 Juli 2014 menyebutkan alokasi untuk kedua lembaga ini untuk periode 2014-2018.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka kesempatan untuk penerimaan 17 orang calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan 34 orang calon anggota Tenaga Sensor Pusat (TSP) periode tahun 2014 – 2018,” tulis laman itu.
Na’im mengisyaratkan pendaftaran ini ditutup tanggal 13 Agustus 2014.
Laman itu juga menyebutkan persyaratan bagi pelamar LSF diantaranya;
- WNI berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 70 tahun
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal S1 atau yang disetarakan
- Memahami azas, tujuan, dan fungsi perfilman
- Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran
- Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah
- Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
- WNI
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal D3 atau yang disetarakan
- Mampu melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
- Memperoleh izin dari Instansi Pemerintah bagi calon anggota TSP yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
Menurut Naim, berkas lamaran harus disertai dengan Foto copy KTP yang masih berlaku, Daftar Riwayat Hidup Lengkap, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar, foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga menyertakan karya tulis yang isinya mengenai pengetahuan dan pemahaman calon tentang regulasi perfilman dan sensor film, penyiaran/hak cipta, pornografi, perlindungan anak, bahasa, informasi, dan transaksi elektronik.
“Karya tulis harus diketik 1,5 spasi minimal 5 halaman A4, dan huruf Arial ukuran 12,” kata Na’im.
Selain itu, berkas lamaran juga harus disertai dengan fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi; surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit pemerintah (asli), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) asli, dan surat izin dari instansi pemerintah bagi calon anggota LSF/TSP yang berasal dari Aparatur Sipil Negara.
“Untuk pelamar calon anggota LSF wajib cantumkan kode AGT-LSF, sedang calon anggota TSP cantumkan kode TS-LSF pada sisi kiri sampul amplop,” tulis Ketua Panitia Seleksi Ainun Na’im.
Menurut Ainun Na’im, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diundang untuk melakukan wawancara, dan jika lulus dalam tahap ini akan diajukan oleh Menteri kepada Presiden.
“Presiden mengangkat 17 anggota LSF setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Na’im. Sementara 34 calon angota TSP akan ditetapkan oleh Mendikbud.