by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos - Espos.id News - Selasa, 5 Agustus 2014 - 22:30 WIB
Pemerintah telah meniadakan syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja yang lazim disebut Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat. Sebagai gantinya, peserta hanya perlu menyediakan NIK dan alamat e-mail.
Namun hal ini semaa-mata untuk persyaratan pokok mendaftar di panitia pusat. Pemerintah memberikan keleluasaan instansi terkait untuk menetapkan persyaratan khusus bagi peserta.
“Terdapat persyaratan khusus/tambahan pada lowongan formasi dari instansi-instansi tertentu. Harap membacanya dengan teliti,” demikian himbauan panitia di laman resmi http://panselnas.menpan.go.id.
Persyaratan bisa jadi memuat keterangan terampil berbahasa tertentu atau berkas lain. Bahkan sejumlah forum di Kasku menyebut, bisa jadi pemerintah juga akan memakai fasilitas pemindai untuk mengirim bukti lamaran pekerjaan yang ditulis tangan.
Yang pasti pemerintah melalui laman demo, http://panselnas.menpan.go.id mensyaratkan penggunaan alamat surat elektronik (e-mail). “Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini dimana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku,” tulis panitia seperti dikutip Esposin, Selasa (5/8/2014).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran seleksi CPNS yang terintegrasi.
“Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online,” kata Setiawan dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.
Sementara itu, Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB Iwan Hermanto Soetjipto menuturkan urutan yang harus dilakukan pelamar jika melamar secara online. Pertama, pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar.
Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, lanjut Iwan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi.
“Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, tahun lalu banyak formasi kosong yang ditinggalkan karena pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi.