news
Langganan

LOWONGAN CPNS 2014 : Pendaftaran CPNS 2014 Hanya Perlu Pakai Nomor KTP, Benarkah? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jafar Sodiq Assegaf Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Selasa, 5 Agustus 2014 - 22:30 WIB

ESPOS.ID - Pengumuman Seleksi CPNS 2014 (menpan.go.id)

Esposin, SOLO – Lowongan CPNS 2014 segera dibuka. Pemerintah mengisyaratkan proses seleksi CPNS 2014 akan lebih sederhana dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan saking sederhananya, disebut-sebut peserta hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP untuk melamar. Benarkah?

Pemerintah telah meniadakan syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja yang lazim disebut Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat. Sebagai gantinya, peserta hanya perlu menyediakan NIK dan alamat e-mail.

Advertisement

Namun hal ini semaa-mata untuk persyaratan pokok mendaftar di panitia pusat. Pemerintah memberikan keleluasaan instansi terkait untuk menetapkan persyaratan khusus bagi peserta.

“Terdapat persyaratan khusus/tambahan pada lowongan formasi dari instansi-instansi tertentu. Harap membacanya dengan teliti,” demikian himbauan panitia di laman resmi http://panselnas.menpan.go.id.

Persyaratan bisa jadi memuat keterangan terampil berbahasa tertentu atau berkas lain. Bahkan sejumlah forum di Kasku menyebut, bisa jadi pemerintah juga akan memakai fasilitas pemindai untuk mengirim bukti lamaran pekerjaan yang ditulis tangan.

Advertisement

Yang pasti pemerintah melalui laman demo, http://panselnas.menpan.go.id mensyaratkan penggunaan alamat surat elektronik (e-mail). “Seleksi Penerimaan CPNS 2014 hanya dapat diikuti melalui tahap pendaftaran di Portal ini dimana pendaftar wajib memiliki alamat surat elektronik yang berlaku,” tulis panitia seperti dikutip Esposin, Selasa (5/8/2014).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan proses pendaftaran seleksi CPNS yang terintegrasi.

“Pemerintah berupaya mempermudah dan tidak memusingkan pelamar dengan sistem pendaftaran online,” kata Setiawan dilansir dari laman Sekretariat Kabinet.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB  Iwan Hermanto Soetjipto menuturkan urutan yang harus dilakukan pelamar jika melamar secara online. Pertama, pelamar cukup meng-entry Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Lalu memilih instansi yang dilamar.

Setelah memasukkan syarat yang diperlukan, lanjut Iwan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi.

“Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional,” tegasnya.

Berdasarkan data Kementerian PAN-RB, tahun lalu banyak formasi kosong yang ditinggalkan karena pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi.

Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif