Kemenkumham akan melakukan seleksi CPNS dengan prosedur seleksi nyaris serupa dengan CPNS instansi lain. Pantauan Esposin, Selasa (2/9/2014), salah satu dari tujuh instansi dengan penerimaan CPNS terbesar ini belum masuk dalam opsi pendaftaran di regpanselnas.menpan.go.id.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ini berarti pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham belum dimulai. Sesuai pengumuman panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS, Kemenkumham sama dengan instansi lain, akan membuka pendaftaran selama dua pekan.
Saat ini, perincian syarat khusus di CPNS Kemenkumham juga belum muncul. Sedangkan laman resmi Kemenkumham telah memasang syarat umum penerimaan CPNS 2014.
Berikut
Persyaratan Umum CPNS Kemenkumham :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Memiliki Integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengerti/menguasai penggunaan komputer (office) dan internet (browsing dan surat elektronik).
Kemenkumham meminta calon peserta seleksi untuk aktif memantau situs panselnas.menpan.go.id untuk memeriksa kesiapan pendaftaran. Untuk keterangan formasi yang dibutuhkan, calon peserta dapat melihat di formasi2.menpan.go.id, formasi3.menpan.go.id atau situs panselnas dengan mengklik kanal Formasi CPNS.