Esposin, SUKOHARJO -- PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo mengklarifikasi temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang di bantaran Kali Pedes, Kutamendala, Brebes, Sabtu (30/11/2019) lalu. Produsen serat rayon sintetis itu mengklaim ada "oknum" dalam kasus itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, kepada Esposin, Senin (12/2/2019) malam. Bintoro mengaku langsung membongkar dokumen kerja sama dengan pihak ketiga yang bertugas mengangkut dan mengolah limbah B3.
Menurut Bintoro, PT RUM bekerja sama dengan dua perusahaan, yakni PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) dan PT Sinerga. PT MTLB bertugas mengangkut limbah B3 dari pabrik menuju lokasi pengolahan limbah, sedangkan PT Sinerga mengelola limbah tersebut.
"Saya sendiri yang membongkar dokumen kerjasama dengan pihak ketiga. Kami tak memiliki izin mengangkut dan mengolah limbah B3 sehingga harus bekerja sama dengan pihak ketiga," kata dia, saat dihubungi Esposin, Senin malam.
Bintoro mengaku berupaya melacak kasus pembuangan limbah B3 di Brebes. Dia memeriksa berbagai dokumen resmi dan laporan pengangkutan limbah B3. Hasilnya, limbah B3 itu bersegel PT RUM dengan nomor segel 1803425 milik pabrik produsen serat rayon tersebut. Limbah itu diketahui diangkut pada 25 November.
Menurutnya, sopir dan kernet beristirahat di warung makan di wilayah Brebes. Mereka mengangkut limbah B3 yang dikirim menuju lokasi pengolahan limbah.
"Saya interogasi sopir dan kernet truk sesampai di pabrik. Mereka tidak tahu ada limbah yang tercecer atau diambil orang lain. Jadi ini oknum tapi saya tak mau menuduh siapa pun. Lebih baik menunggu hasil penyelidikan polisi," ujar Bintoro.
DLHPS Brebes: Limbah Diduga Milik PT RUM Jenis B3 dari Pabrik Tekstil
Bintoro merasa penemuan limbah B3 itu mencoreng reputasi PT RUM yang mengelola limbah sesuai prosedur. Dia bakal menyampaikan klarifikasi terkait penemuan limbah B3 saat pertemuan pencemaran Sungai Bengawan Solo yang dihadiri Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Semarang pada Selasa (3/12/2019).
Segel "PT RUM"
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum mau menyimpulkan limbah cair B3 yang dibuang di bantaran Kali Pedes, Dukuh Satir RT 005/RW 009, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Brebes, itu sebagai milik PT RUM.
Limbah B3 Dibuang di Brebes, DLHPS Desak PT RUM Sukoharjo Beri Penjelasan
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Jateng, Tri Astuti, mengatakan masih menelusuri pemilik limbah B3 yang dibuang di bantaran Kali Pedes Brebes itu.
“Kita masih menelusuri siapa pemilik limbah itu. Kenapa dibuang di sana? Apa benar punya PT RUM? Apakah mereka selama ini punya kegiatan pengolahan limbah di sana? Selama ini setahu kami tidak ada kegiatan PT RUM di sana,” ujar Astuti saat dihubungi Esposin, Minggu (1/12/2019).
Limbah B3 Diduga Milik PT RUM Dibuang di Brebes, Begini Sikap DLHK Jateng…
Limbah cair B3 yang dibuang di bantaran Kali Pedes, Kutamendala, Brebes, itu ditemukan warga Sabtu (30/11/2019). Limbah berwarna kuning kecokelatan dengan bau sangat menyengat itu mencemari lingkungan dan membuat tanaman di area seluas 50 meter x 25 meter mati.
Dalam penemuan itu warga juga menemukan segel bertuliskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo dengan nomor segel 1803425. Limbah itu diduga dibuang oleh orang tak dikenal, Rabu (27/11/2019) di sekitar bantaran Kali Pedes.