Esposin, PROBOLINGGO — Momentum Lebaran 2014 dimanfaatkan masyarakat masyarakat korban semburan lumpur Lapindo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk kembali menyuarakan tuntutan mereka. Warga setempat menutup akses pembuangan lumpur Lapindo ke Kali Porong agar mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Ulfa, 33, warga Jatirejo, salah seorang korban mengatakan penutupan akses pembuangan ke kali Porong akan meningkatkan volume lumpur yang telah ditanggul. Ulfa merupakan korban lumpur Lapindo yang baru mendapatkan kompensasi kerugian sebesar 20% atas rumah dan sejumlah aset yang terendam luapan lumpur
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Dengan begitu, kami berharap pemerintah tidak melupakan kami dan memerhatikan kami. Biasanya pemerintah baru memerhatikan korban lumpur ketika sudah terjadi banjir atau lumpur meluap dari tanggul,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Minggu (27/7/2014).
Ulfa mengatakan terakhir kali dirinya menerima uang ganti rugi pada 2012 dan hingga kini keluarganya masih belum mendapatkan cicilan uang ganti rugi dari pihak PT Lapindo Brantas Inc.
Menurutnya, akibat luapan lumpur lapindo ini, pihaknya kehilangan sejumlah tanah dan tiga unit rumah. Hingga kini, ganti rugi yang sudah dicicil sekitar lima tahun terakhir baru mencapai 20% dari nilai seharusnya.
“Kami akan terus menuntut hak kami. Seluruh aset yang kami miliki sudah hilang. Kami juga mengharapkan kasus lapindo ini dapat diselesaikan dengan menggunakan dana APBN,” ujarnya.
Ulfa yang dahulunya bekerja sebagai buruh pabrik kerupuk, kini harus menjadi tukang ojek wisata lumpur Lapindo. Penyebabnya, pabrik tempat dia bekerja juga menjadi korban semburan lumpur Lapindo.