Jakarta--Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Mahkamah Agung yang dipimpin Zainal Arifin, menjatuhkan hukuman tidak boleh bersidang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, Aldhytia Kurniyansa selama 20 bulan. Dalam waktu 20 bulan, Aldhytia tidak menerima tunjangan renumerasi.
"Terlapor menjadi hakim yustisial (nonjob) di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, diturunkan pangkat selama satu tahun dan tidak menerima tunjangan remunerasi seratus persen selama 20 bulan," ujar Zainal Arifin di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Hakim Aldhytia Kurniyansa dilaporkan ke MKH terkait adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus yang sedang dipimpinnya.
Dalam putusan tersebut, Zainal Arifin, mengajukan pendapat yang berbeda yakni meminta terlapor untuk diberhentikan secara tidak hormat.
dtc/isw