Esposin, JAKARTA -- Seorang perempuan bernama Edoh yang menjadi terpidana dua tahun penjara kasus korupsi dana desa di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Sejak kasus korupsi dana desa menjeratnya, Edoh kabur dan tak diketahui rimbanya.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo akhirnya menghukum Edoh dua tahun penjara dalam persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia), beberapa waktu lalu.
Selain hukuman penjara dua tahun, Edoh juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp220 juta.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi, Kamis (6/4/2023), mengatakan perburuan terhadap Edoh dimulai setelah Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadilah menjabat beberapa pekan lalu.
Ada informasi, Edoh bersembunyi di Jakarta.
Tim intelijen Kejari Bungo pun langsung berangkat ke Jakarta. Edoh lebih dulu ditangkap Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejagung pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Perbuatan terpidana Edoh dikenakan sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," kata Lexy seperti dikutip Esposin dari Antara.
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan akan dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bungo di Muara Bungo.