Esposin,JAKARTA--AQJ, remaja 13 tahun yang diduga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi yang menyebabkan melayangkan 6 nyawa, Minggu (8/9/2013) dini hari, telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, banyak pendapat menganggap ayahanda AQJ mestinya turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Banyak kalangan bahkan mengatakan orang tua AQJ harus turut dipidanakan dan dijebloskan ke penjara.
Namun, pihak kepolisian mengatakan pihaknya tidak dapat mempidanakan orang tua AQJ karena dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Pidana, tidak ada kewajiban pelimpahan pidana kepada orang lain, termasuk orang tua tersangka. "Orang yang melakukan tindak pidana yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum, jadi tidak bisa kami mempidanakan orang yang bukan melakukannya," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo di Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Berbicara kelalaian orang tua yang membiarkan anaknya yang dibawah umur mengendarai mobil tanpa seizinnya hal itu diatur sendiri di dalam kajian yang lain. "Kajian masalah itu berbeda, tidak bisa dipidanakan. Mungkin seperti masalah pengasuhan anak yang bisa dipermasalahkan," pungkasnya.