Esposin, JAKARTA -- AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Minggu (8/9/2013) lalu, tak menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014). Alhasil, hakim pun menunda sidang anak musisi Ahmad Dhani tersebut.
Sidang akan kembali digelar pada 25 Februari mendatang. Ibnu Suud selaku jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengetahui alasan dari ketidakhadiran Dul dalam sidang perdana tersebut. "Saya belum mengetahui alasan dari ketidakhadiran tersangka," ujar Ibnu di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Ibnu berharap dalam sidang berikutnya, Dul dapat menghadiri sidangnya sehingga permasalahannya dapat diselesaikan dengan cepat. "Ya kalau mau cepat selesai sidangnya harus dihadiri," pungkasnya.
Ketidakhadiran Dul patut dipertanyakan, pasalnya pada Selasa (18/2/2014) malam ia tampil secara live dalam sebuah acara musik di sebuah stasiun televisi di mana Ahmad Dhani menjadi host.
Sementara itu, JPU belum akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap AQJ. "Belum lah kalau untuk pemanggilan paksa, masih terlalu dini karena materi juga belum masuk kan," ujar Ibnu Suud.
Untuk itu ia berharap Dul dapat menghadiri sidang yang ditunda pekan depan tersebut agar kemungkinan pemanggilan paksa tak terjadi. "Sidangnya akan berjalan lancar kalau semua pihak juga hadir," tegasnya.