Esposin, JAKARTA -- AQJ atau Dul yang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang pada September 2013 lalu, dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
"Iya benar, tuntutan jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan," ujar Lidya Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ seusai sidang.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, Lidya menjelaskan AQJ akan langsung masuk penjara bila dalam dua tahun melakukan tindak pelanggaran hukum. "Kalau percobaan berarti dua tahun Dul tidak boleh melakukan tindak pidana, bila ia melakukannya maka ia akan langsung menjalani hukuman penjara," tegasnya.
Ia menambahakan, pihaknya akan tetap melakukan pembelaan pada sidang lanjutan nanti. "Ini kan baru tuntutan, belum putusan. Masih ada tahap pembelaan," pungkasnya.
Sesuai dengan UU Lalu Lintas, AQJ terancam pidana maksimal enam tahun penjara karena melanggar pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) atas kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 yang menewaskan tujuh orang pada September 2013.