Ketua KPID Jawa Tengah (Jateng), Budi Setya Purnomo mengatakan 43 judul lagu tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap lagu-lagu yang disiarkan di lembaga penyiaran radio.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Dari hasil pencermatan kami menemukan adanya 43 judul lagu bermuatan pornografi yang melanggar Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran,” katanya dalam jumpa pers di Kantor KPID Jateng Jl. Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Senin (29/9/2014).
Dari 43 judul lagu itu antara lain, Penak Mlumah dan P****l Kecakot yang dipopulerkan penyanyi campursari asal Solo, Cak Diqin dan Wiwid dibatasi penyiarannya karena berkonotasi cabul.
Pembatasan siaran juga dilakukan terhadap tiga judul lagu yang dipopulerkan penyanyi kondang campursari asal Solo Didi Kempot masing-masing, Buka Bungkus, Cucak Rowo, dan Sarinthol, karena berkonotasi cabul.