Solo (Esposin)--Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan data autentik yayasan dengan terdakwa Robby Sumampouw di pengadilan setempat, Senin (30/5/2011) pukul 11.00 WIB.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Penundaan sidang tersebut menyusul tim kuasa hukum Robby Sumampouw yang mempertanyakan tidak proseduralnya pemanggilan saksi yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pantauan Espos di PN Solo, sidang yang menyeret pengusaha terkenal asal Solo, Robby Sumampouw itu dipimpin Ketua Hakim Majelis, Herman Hutapea. Bertindak sebagai JPU, Wahyu Darmawan dan Rahayu. Sedangkan, Iriani S Notonegoro cs bertindak sebagai kuasa hukum Robby Sumampouw.
Rencananya, sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi dari anggota pembina Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS), yakni Tio Kok Sing dan Muh Toha. Hanya, saat persidangan berlangsung, Tio Kok Sing tidak datang karena sakit.
Saat sidang pemeriksaan saksi Muh Toha akan dimulai, kuasa hukum Robby Sumampouw melakukan interupsi. Hal itu untuk mempertanyakan surat resmi panggilan saksi. Pasalnya, kuasa hukum tidak pernah menemukan surat panggilan resmi dari saksi yang bersangkutan.
"Di sini, kami hanya mempertanyakan surat panggilan saksi Muh Toha. Dalam kasus ini masuk ranah pidana, mestinya pemanggilan harus sesuai prosedural dan bersifat subtansial," kata Hadi Sasongko, salah satu tim kuasa hukum Robby Sumampouw saat ditemui wartawan seusai sidang berlangsung.
(pso)