Esposin, SOLO — Wali Kota Malang, Sutiaji, resmi melarang perdagangan daging anjing di wilayahnya setelah menerbitkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing. Langkah itu menambah daftar pemerintah kota/kabupaten yang tegas melarang pedagangan daging anjing di wilayahnya.
SE tersebut diterbitkan Sutiaji pada Senin (17/1/2022). Melalui SE itu, Wali Kota Malang meminta seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha, restoran, warung, dan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menyediakan daging anjing bisa berpedoman pada SE tersebut.