Esposin, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) meminta pelaku aksi demo menolak putusan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara, agar menghentikan kegiatan mereka.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hal itu disampaikan KY menanggapi aksi massa yang melakukan demo di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak kemarin dengan menuntut penangguhan penahanan Ahok. "Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia," ujar Juru Bicara KY Farid Wadji kepada wartawan, Kamis (11/5/2017).
Dia menyarankan agar semua pihak yang tidak puas soal vonis Ahok menempuh jalur formal sebagaimana hukum yang berlaku. “Keberatan terhadap substansi putusan dilakukan melalui upaya hukum banding, dan dugaan adanya pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim dapat dilaporkan ke KY," ujarnya.
Selain itu, Farid juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan. Sebelumnya, massa pendukung Ahok--yang meminta penangguhan penahanan Ahok--menyandera para pegawai di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2017). Pendemo pun terlibat ricuh dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Vonis Ahok Diprotes Parlemen Belanda. Pihak kepolisian yang hendak mengevakuasi para karyawan dari dalam gedung pengadilan terlibat saling dorong sehingga nyaris baku hantam.