Harianjogja.com, JOGJA - Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan penerapan Kurikulum 2013 di tengah jalan
begitu mengejutkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menyayangkan, pemerintah harus membuat keputusan menghentikan kurikulum terbaru itu. Baskara Aji menyatakan realisasi penerapan kurikulum 2013 di DIY cukup efektif dan tidak ada kendala. Dari pertimbangan itulah, dia begitu menyayangkan apabila kurikulum itu benar-benar dinyatakan tamat. Kendati begitu, Disdikpora tidak bisa berbuat banyak. Dinas tetap akan menjalankan apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat, meskipun sebenarnya berat hati.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Penentu kebijakan pendidikan kan Kementerian. Dinas di daerah hanya menjalankan instruksi itu saja. Jadi apa pun akan kita ikuti walau sebenarnya kita sangat menyayangkan," ujar Baskara Aji, Minggu (7/12/2014) petang.
Baskara Aji juga tidak menyangka secara tiba-tiba Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menghentikan penerapan K-13. Pasalnya, sepekan sebelum keputusan itu dikeluarkan, Anies juga menyatakan K-13 jalan terus. Konsepnya hanya akan mengalami sedikit evaluasi atas segelintir kendala dalam penerapannya di lapangan.
Dinas lanjut dia, akan menyurati Kementerian terkait kebijakan ini. Lebih-lebih sudah banyak sekolah di DIY yang menjalankan konsep K-13 jauh-jauh hari sebelum model kurikulum itu diberlakukan. Di DIY ada 64 SD, 29 SMP dan SMA serta 24 SMK yang sudah mengaplikasikan model K-13 sejak lebih dari setahun.
"Untuk sekolah yang baru saja mengaplikasikan di semester ini sebenarnya juga tidak ada kendala. Hanya keterlambatan distribusi buku acuan yang menjadi masalah," paparnya.
Aji juga menjabarkan mengenai persoalan yang bakal terjadi, terutama dalam waktu dekat ini selepas ada keputusan penghentian K-13. Pertama, sekolah yang sudah terlanjur melaksanakan selama satu semester ini justru akan bingung. Belum lagi para siswanya yang harus dihadapkan pada perubahan pembelajaran. Pasalnya model K-13 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sangat jelas perbedaannya.
Ketiga terkait pendistribusian buku pegangan K-13 yang sudah terlanjur dipesan sekolah tapi belum sampai. Pihak sekolah jelas merugi karena ikatan tender dengan penerbit. Penghapusan K-13 maka tidak ada gunanya buku pegangan tetap dimiliki sekolah karena materinya juga beda.