Esposin, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan akses ilegal pada sistem yang dimiliki Bank Jago. Terlapor diduga berupaya membuka akun yang sudah di blokir.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Ade Safri menjelaskan terduga terlapor berinisial IA, 33, telah membuka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening.
"Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan lebih dari Rp1,3 miliar (Rp1.397.280.711)," ungkapnya sebagaimana dilansir Antara.
Ade Safri menjelaskan tersangka IA dapat membuka akun yang telah terblokir itu karena yang bersangkutan bekerja di bank tersebut.
"Pembukaan blokir dengan cara memerintahkan pusat komando agen (agent command center) untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai spesialis pusat kontak (contact center specialist) Bank Jago, " katanya.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7349/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya , tanggal 7 Desember 2023, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka di kediamannya di Tangerang Selatan.
"Pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB, penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka IA di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, " katanya.
Ade Safri menjabarkan barang bukti yang telah disita yaitu dua buah ponsel dan log akses pembukaan blokir 112 rekening oleh tersangka IA.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.