Esposin, JAKARTA — Komisi II DPR mengkritisi KPU selaku penyelenggara pemilu yang seringkali tergesa-gesa membuat Peraturan KPU (PKPU) sehingga kerap menjadi masalah dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun berpandangan semua penyelenggara KPU di periode sebelumnya sering melakukan hal itu sehingga Komisi II tidak fokus membahas PKPU itu.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"KPU seringkali menyampaikan rancangan PKPU jelang tahapan, karena setiap tahapan ini harus ada peraturan PKPU-nya dan ini seringkali juga disampaikan tergesa-gesa ke kami," tuturnya dikutip Esposin dari Bisnis, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Peraturan KPU Tentang Alat Peraga Kampanye Kurang Tegas
Menurut Komarudin, calon anggota KPU periode 2022-2027 harus segera memitigasi hal tersebut agar tidak terulang kembali pada periode nanti.
"Saya ingin dengar bahwa dalam konteks ini tuh, langkah mitigasinya seperti apa agar kita tidak mengulang kesalahan yang sama seperti pemilu sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Bawaslu: Peraturan KPU kerap lemahkan UU
Sebelumnya, uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu tahun 2022 akan dimulai kemarin sampai dengan 17 Februari 2022.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa total ada 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang bakal mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut.