Ronny Franky Sompie menyarankan warga yang belum kebagian pelat nomor—atau bahasa teknis Polrinya adalah tanda nomor kendaraan bermotor baru—meminta surat keterangan dari polisi lalu lintas setempat. Cara itu dinilai Sompie cukup manjur untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menurut Ronny, apabila ada warga masih menggunakan pelat nomor lama ataupun pelat nomor tidak resmi buatan sendiri karena akibat kelangkaan pelat nomor di beberapa wilayah itu, sebaiknya meminta surat keterangan dari petugas satuan administrasi manunggal satu atap (samsat) setempat.
"Minta surat penjelasan dari petugas yang memberikan pelayanan untuk digunakan sebagai dasar apabila dilakukan pemeriksaan dan penertiban di jalanan tidak kena tindakan," jelas Ronny saat ditemui di Mabes Polri.
Surat keterangan tersebut, lanjut Ronny, dapat menunjukkan bahwa warga yang bersangkutan sudah berupaya melakukan perpanjangan pelat nomor, tetapi dikarenakan kelangkaan pelat nomor, warga terpaksa menggunakan pelat nomor seadanya.
Sejak terungkapnya penyimpangan pada proyek pengadaan pelat nomor di tubuh Polri, tender pengadaan bahan pelat nomor telah beberapa kali mengalami pembatalan dan pengulangan. Belum dapat dipastikan kapan samsat daerah akan mendapatkan distribusi pelat nomor dari Korlantas.
"Sekarang bagaimana kita mempercepat pelayanan dan tidak melanggar undang-undang, karena kalau melanggar nanti tendensi kasus pidana. Tapi soal bicara tender saya harus cek dulu," tukas Ronny.