Esposin, SOLO -- Tiga tahun terakhir praktik kriminalisasi terhadap jurnalis menggunakan UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE cukup banyak.
Pola kriminalisasi jurnalis terus berulang menggunakan dua pasal karet UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).