Esposin, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) menyatakan keberatan atas surat kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW). Hal itu karena Bambang telah mengundurkan diri dari KPK.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Surat kuasa masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Padahal sudah mengundurkan diri. Sekarang masih berwenangkah?" kata kuasa hukum BG, dalam sidang gugatan praperadilan BG di ruang pengadilan PN Jaksel, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Sementara itu kuasa hukum KPK beranggapan meski telah mengundurkan diri, namun sampai saat ini Presiden belum memutuskan pengunduran diri tersebut.
Hakim ketua Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan surat kuasa hukum KPK sah, mengingat belum ada keputusan Presiden terkait pengunduran diri Bambang Widjojanto.