Esposin, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah dimulai pada pukul 09.40 WIB tadi. Sidang kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu tim kuasa hukum BG dan KPK.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi. Terlihat di dalam ruang sidang pengadilan sekitar enam pengacara kuasa hukum BG dan empat orang pengacara kuasa hukum KPK.
Selanjutnya sidang dimulai dengan membacakan permohonan gugatan praperadilan oleh kuasa hukum Komjen BG.
Kuasa hukum BG mempermasalahkan penetapan tersangka klien mereka oleh KPK. Penetapan tersebut dinilai telah merampas hak dan mencemarkan nama baik.
Penetapan yang diikuti pencekalan merupakan pembunuhan karakter, keluarga, dan institusi polri. Kerugian juga mencakup moril maupun materiil bagi calon Kapolri.
"Tindakan menyebarkan ke media massa telah menyalahi asas praduga tak bersalah. Tuduhan ini tidak pernah dikonfirmasi," kata salah seorang kuasa hukum BG di ruang persidangan PN Jaksel, Senin (9/2/2015).
Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan sidang pertama gugatan praperadilan, setelah ditunda pada pekan lalu karena tidak hadirnya tim kuasa hukum dari KPK.