Esposin, JAKARTA -- Mabes Polri tidak mau gegabah dalam menangani laporan tentang tuduhan terhadap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim. Pelaporan Zulkarnaen membuat seluruh pimpinan KPK kini resmi dipolisikan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Mabes Polri tentu memahami apa yang dirasakan masyarakat kemudian menjadi banyaknya laporan. Namun Mabes juga tidak gegabah," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Ronny Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurut dia pihaknya juga harus melakukan pengkajian terlebih dahulu, apakah laporan tersebut pernah dilaporkan di Polda atau Polres. "Kalau sudah ada perlu dilakukan pengawasan penyidikan. Apakah laporan baru atau laporan lama, kalau memang ada kendala di laporan terdahulu."
Selain itu, Ronny F. Sompie mengatakan laporan harus diteliti mengenai adanya unsur pidana. Jika tak ada pidananya, maka tak bisa dilanjitkan. Sebelumnya dilaporkan sejumlah Komisioner KPK seperti Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim Polri.