Esposin, JAKARTA -- Tim independen atau tim sembilan yang menangani kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vs Polri telah menyampaikan lima masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Masukan itu diberikan kepada Presiden Jokowi pada Rabu (28/1/2015) berdasarkan analisis yang sudah dilakukan selama dua hari. Berikut masukan tim independen terkait kemelut KPK vs Polri yang disampaikan anggota tim independen, Ahmad Syafii Maarif, di Kantor Sekretariat Negara (Setneg):
1. Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.
2. Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
3. Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
4. Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Dengan demikian, rekomendasi itu mengisyaratkan agar Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden juga diminta tegas untuk memerintahkan Budi Gunawan mengundurkan diri dari jabatannya karena berstatus tersangka.